
Francois Geny Ritonga adalah pendiri kantor hukum yang memiliki lisensi untuk mewakili, mendampingi Klien, dan menghadapi tiap Pengadilan di Republik Indonesia. Francois berpengalaman dalam menangani kasus yang berkaitan PKPU & Kepailitan, litigasi perdata & komersil, hukum pidana, litigasi perburuhan, hukum perusahaan, dan hukum keluarga.
Recent Posts
- Kewenangan Mahkamah Agung memeriksa permohonan Kasasi terhadap Putusan Bebas
- Penerapan Dakwaan Alternatif dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP
- Rencana Perdamaian yang ditolak Kreditor dapat menyebabkan Debitor PKPU dinyatakan Pailit
- Permohonan Perubahan atau Penggantian Nama di Pengadilan
- Penyelesaian Sengketa Melalui Forum Arbitrase
Categories
- Bukti Cukup Patut Dikabulkan (1)
- Dakwaan Alternatif (1)
- Fakta Hukum (1)
- Forum Arbitrase (1)
- Gugatan Sederhana (2)
- Hukum Waris (1)
- Hukum Waris Perdata (1)
- Justice Collaborator (1)
- Kasasi (1)
- Kepailitan (1)
- Kreditor (1)
- Mahkamah Agung (1)
- Pasal 372 KUHP (1)
- Pasal 378 KUHP (1)
- Pengadilan Agama (1)
- Penggantian Nama (1)
- Penyelesaian Sengketa (1)
- Peradilan Pidana (1)
- Perceraian (1)
- Perkawinan (1)
- Perkawinan Campur (1)
- Putusan Bebas (1)
- Rencana Perdamaian (1)
- Whistleblower (1)