Provisi menurut kelimuan bidang hukum merupakan permohonan kepada Hakim agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, seperti menghentikan pembangunan gedung diatas tanah objek sengketa, dengan ancaman membayar uang paksa. Apabila dikabulkan maka disebut Putusan Provisionil. Putusan Provisionil merupakan salah satu jenis Putusan Sela (Pasal 52 Rv, Pasal 53 Rv).
Putusan Provisionil itu sendiri yaitu keputusan atas tuntutan supaya didalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.
*Disclaimer: Tulisan ini merupakan informasi umum dan pandangan penulis tentang hukum, tidak ditafsirkan sebagai nasihat hukum.
Leave A Comment