Kewenangan Absolut Peradilan Tata Usaha Negara

Pokok sengketa dalam proses atau tindakan administrasi yang melibatkan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahan, maka penyelesaian sengketa tersebut merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Bentuk proses atau tindakan administrasi yang merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum