Loading...

FRANCOIS G. RITONGA & PARTNERS LAW OFFICE” (selanjutnya disebut “FGR Law Office”) merupakan kantor hukum yang berpengalaman menangani berbagai permasalahan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, demi memperjuangkan penegakkan hukum (supremacy of law) dan keadilan (supremacy of justice), khususnya bagi Klien dan masyarakat umumnya. Dengan berdirinya kantor hukum tersebut, FGR Law Office bertekad dan berusaha memperjuangkan kepentingan hukum Kliennya.

FGR Law Office memiliki kualifikasi untuk berpraktik hukum Indonesia. Kantor hukum kami akan berusaha untuk menyelesaikan masalah hukum dengan efektif, efisien, dan didukung dengan tim Advokat yang berpengalaman litigasi dan non-litigasi.

FGR Law Office didirikan untuk menjadi kantor hukum yang sangat kompeten dalam menangani dan menyelesaikan perkara-perkara yang ditangani dengan memahami masalah Klien dan merumuskan solusi yang paling tepat dan efektif. Kantor Hukum kami berusaha memberikan nasihat dan praktik hukum yang beorientasi pada hasil dengan intergritas dan tanggung jawab.

Visi     : Menjadi kantor hukum yang melayani dengan kasih, integritas, dan tanggung jawab
Misi    : Kami berusaha untuk berdedikasi dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi Klien kami

Kantor Hukum kami memiliki pengalaman menangani perkara secara Profesional, baik sebagai pimpinan tim maupun anggota tim, diantaranya meliputi:

  • Mendampingi dalam beberapa perkara pidana, meliputi pidana umum, pidana khusus, maupun ditingkat Penyidikan (POLRI dan Kejaksaan)
  • Mewakili PT Bank MNC Internasional, Tbk guna mengajukan Permohonan Pembatalan Perdamaian terhadap PT Citra Sari Makmur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Mewakili Beberapa “Pemilik Unit Apartment Green Pramuka City” sebagai Kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Mewakili Southern Keratong Plantations SDN. BHD., dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Mewakili PT Bank China Construction Bank Indonesia “Bank CCB Indonesia”), Tbk sebagai Kreditor dalam menangani dalam beberapa perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Mewakili CV Fitria Jaya Purnama sebagai Kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridaya Dimas Aditama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Mewakili PT JM Mutu Utama sebagai Kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Mewakili PT Alpindo Mitra Baja sebagai Debitor dalam perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Mewakili PT Boneputera Mandiri sebagai Kreditor terhadap PT Asia Petrocom Services dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Mewakili PT Binakarsa Swadaya sebagai konsultan hukum
  • Mewakili PT Crystal Jade Indonesia sebagai konsultan hukum
  • Mewakili PT Darma Henwa sebagai konsultan hukum
  • Mewakili PT Pertamina (Persero) dalam penanganan perkara Perdata
  • Mewakili PT Bravo Delapan Delapan AW dalam penaganan perkara Perdata
  • Mewakili PT Barkatel Utama dalam penanganan perkara perdata melawan PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk
  • Mewakili PT Surya Citra Semesta dalam penanganan perkara litigasi hubungan industrial
  • Mewakili beberapa Karyawan Torigen Japanese Restaurant dalam penanganan perkara ketenagakerjaan
  • Mewakili Drs. Bachtiar dalam penanganan perkara sengketa lahan di Tangerang Selatan
  • Mewakili Meivel Holdings Corp dalam mengajukan Gugatan Perdata terhadap PT Natuna Energi Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Mewakili PT Indotasik Graha Utama dalam penanganan perkara perdata
  • Mewakili PT Kaltim Diamond Coal and PT Bangun Borneo Sejahtera dalam pengananan perkara perdata
  • Mewakili PT ATD Makmur Mandiri dalam pengananan perkara perdata
  • Mewakili PT Instrumindo Prima Sentosa dalam pengananan perkara perdata
  • Mewakili PT Triple Star Mandiri dalam pengananan perkara sengketa antara Pemegang Saham
  • Menyusun dan membuat legal drafting dalam beberapa perjanjian
  • Melakukan legal review salah satu Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Menangani Likuidasi PT Sukses Inti Boga berkedudukan di Jakarta
  • Menangani dan bertindak sebagai kuasa atas nama Klien dalam beberapa perkara lainnya.

Francois Geny Ritonga adalah pendiri kantor hukum yang memiliki lisensi untuk mewakili, mendampingi Klien, dan menghadapi tiap Pengadilan di Republik Indonesia. Francois berpengalaman dalam menangani kasus yang berkaitan PKPU & Kepailitan, litigasi perdata & komersil, hukum pidana, litigasi perburuhan, hukum perusahaan, dan hukum keluarga.

Recent Posts