Perlu diketahui, yang dimaksud dengan partij verzet (perlawanan pihak) adalah perlawanan yang dilakukan oleh pihak tereksekusi terhadap sita eksekusi, sehingga dalam hal nantinya Pelawan merupakan pihak dalam perkara pokok yang dimintakan eksekusi tersebut. Partij Verzet diatur di dalam ketentuan Pasal 207 HIR/225 RBg.

Adapun ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR adalah mengatur mengenai derden verzet yaitu perlawanan pihak ketiga terhadap sita (eksekusi) dimana pihak ketiga tersebut tidak ada hubungannya dengan pihak yang berperkara atau dengan kata lain bukan sebagai pihak dalam perkara, Adapun derden verzet dapat diajukan tidak hanya atas dasar hak milik, namun dapat juga diajukan atas dasar hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan maupun hak sewa.

Bahwa di dalam derden verzet, pihak ketiga tersebut harus dapat membuktikan jika ia mempunyai alas ha katas objek yang disita, dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat, namun sebaliknya jika ia tidak dapat membuktikan sebagai pemilik dari objek yang disita, maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau tidak jujur, dan sita akan dipertahankan.

Dalam pemeriksaan perkara dalam persidangan perdata, Majelis Hakim akan mempertimbangkan jawab jinawab para pihak dihubungkan dengan alat bukti surat yang diajukan untuk menentukan perlawanan yang diajukan oleh pelawan termasuk ke dalam kategori partij verzet (perlawanan pihak) ataukah derden verzet (perlawanan pihak ketiga).

Disclaimer: Tulisan ini merupakan informasi umum dan pandangan penulis tentang hukum, tidak ditafsirkan sebagai nasihat hukum.