Loading...

Kantor Hukum Kami menyediakan berbagai layanan hukum kepada Kliennya, yaitu: bidang litigasi dan non-litigasi, yang meliputi:

  • Litigasi Perdata & Komersil
  • Litigasi Pidana
  • Kepailitan
  • Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Litigasi Perburuhan/Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis dan Korporasi
  • Hukum Keluarga
  • Hukum Tata Usaha Negara
  • Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Layanan Non-litigasi
  • Layanan Probono
  • Perkara Lainnya.

Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman menangani perkara secara Profesional, baik sebagai pimpinan tim maupun anggota tim, diantaranya meliputi:

  • Mendampingi dalam beberapa perkara pidana, meliputi pidana umum, pidana khusus, maupun ditingkat Penyidikan (POLRI dan Kejaksaan)
  • Mewakili PT Bank MNC Internasional, Tbk guna mengajukan Permohonan Pembatalan Perdamaian terhadap PT Citra Sari Makmur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Mewakili Beberapa “Pemilik Unit Apartment Green Pramuka City” sebagai Kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Francois Geny Ritonga adalah pendiri kantor hukum yang memiliki lisensi untuk mewakili, mendampingi Klien, dan menghadapi tiap Pengadilan di Republik Indonesia. Francois berpengalaman dalam menangani kasus yang berkaitan PKPU & Kepailitan, litigasi perdata & komersil, hukum pidana, litigasi perburuhan, hukum perusahaan, dan hukum keluarga.

Recent Posts