Hukum pidana adalah salah satu ruang lingkup hukum yang paling ketat dalam penerapannya, oleh karena itu suatu perbuatan tidak boleh dianggap sebagai perbuatan pidana sebelum adanya sistem yang mengatur perbuatan tersebut, hal ini sejalan dengan penerapan ajaran sifat melawan hukum formil (formeele wederrectelijk), oleh karenanya maka penilaian tentang kesalahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada sebelum perbuatan dilakukan, artinya penilaian unsur melawan hukum didasarkan pada ada atau tidak adanya pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam kaitan inilah asas legalitas sebagaimana yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP menjadi penting dalam penerapan dan penegakan hukum pidana.

Asas legalitas di dalam lapangan ilmu hukum, antara lain:

1. Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang)
2. Nulla poena sine crime (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana)
3. Nulla crimen poena sine legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang)