Gugatan provisi pada dasarnya adalah tuntutan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelumnya putusan akhir dijatuhkan. Adapun yang diperbolehkan diputuskan dalam provisi adalah apabila ada suatu tindakan yang harus segera diambil dalam menangani perkara tersebut yang bersifat mendesak, namun belum termasuk pokok perkaranya.

 

Bahwa didalam permohonan provisi harus memuat alasan gugatan atau permohonan provisi yang sifatnya mendasar dan berhubungan erat dengan pokok perkara, namun bukan bagian dari pokok perkara, selain itu juga menyebutkan dengan jelas, tindakan apa yang diinginkan oleh Penggugat atau Pemohon. Putusan provisi sifatnya adalah sementara sampai adanya putusan akhir yang nantinya memutuskan bagaimana pokok perkara, yang bisa memutus menolak, mengabulkan, atau tidak dapat menerima, sehingga oleh karena sifatnya sementara tersebut, maka terdapat batasan-batasan yaitu tidak diperkenankan permohonan provisi mempermasalahkan soal yang sudah masuk kepada pokok perkara atau tidak ada kaitannya atau keluar jauh atau menyimpang dari tuntutan pokok.

 

Bahwa pada asasnya dengan diajukannya perlawanan tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila memang segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan. Majelis hakim dapat menentukan jika perlawanan tersebut benar dan beralasan, terlebih dahulu harus mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak, utamanya dalam hal ini karena terdapat pertentangan yang nyata antara Pelawan dengan Terlawan sebagaimana di dalam jawab jinawab di depan persidangan.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan informasi umum dan pandangan penulis tentang hukum, tidak ditafsirkan sebagai nasihat hukum.