Asas-asas Legalitas di dalam lapangan Ilmu Hukum Pidana
Hukum pidana adalah salah satu ruang lingkup hukum yang paling ketat dalam penerapannya, oleh karena itu suatu perbuatan tidak boleh dianggap sebagai perbuatan pidana sebelum adanya sistem yang mengatur perbuatan tersebut, hal ini sejalan dengan penerapan ajaran sifat melawan hukum formil (formeele wederrectelijk), oleh karenanya maka penilaian tentang kesalahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan tertulis