Kewenangan Mahkamah Agung memeriksa permohonan Kasasi terhadap Putusan Bebas

Merujuk pada ketentuan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Akan tetapi, Mahkamah Agung memiliki kewenangan dan dapat