Gugatan Provisi
Gugatan provisi pada dasarnya adalah tuntutan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelumnya putusan akhir dijatuhkan. Adapun yang diperbolehkan diputuskan dalam provisi adalah apabila ada suatu tindakan yang harus segera diambil dalam menangani perkara tersebut yang bersifat mendesak, namun belum termasuk pokok perkaranya. Bahwa didalam permohonan provisi