Kantor hukum kami menyediakan berbagai layanan hukum kepada Kliennya, yaitu: bidang litigasi dan non-litigasi, yang meliputi:
- Litigasi Perdata & Komersil
- Litigasi Pidana
- Kepailitan
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Litigasi Perburuhan/Ketenagakerjaan
- Hukum Bisnis dan Korporasi
- Hukum Keluarga
- Hukum Tata Usaha Negara
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Layanan Non-litigasi
- Layanan Probono
- Perkara Lainnya.
Berbekal pengalaman, sampai diangkat sebagai Advokat, FGR Law Office siap membela kepentingan hukum kilen yang sedang mengalami persoalan hukum litigasi. Kantor hukum kami akan mewakili dan mendampingi hak dan kepentingan hukum Klien dalam seluruh tingkatan Pengadilan, sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, termasuk membela terdakwa sejak tingkat penyidikan di Kepolisan hingga persidangan di Pengadilan.
Kami memberikan jasa hukum non-litigasi, yang meliputi: konsultasi hukum (legal advice), legal opinion, legal audit or due diligence in the legal aspect, somasi-somasi pengkajian ulang/telaah dokumen hukum (legal review), perancangan dokumen hukum (legal drafting), Perwakilan (representative), auditor hukum (legal auditor) dan alternatif penyelesaian sengketa.
Selain layanan jasa hukum, litigasi maupun non-litigasi, FGR Law Office bersedia untuk bekerjasama dengan baik dan bermitra dengan setiap Klien, baik perorangan maupun Perusahaan sebagai In House Lawyer (Retiner Lawyer/Lawyer Tetap).
Kami menyadari bahwa sebagai bagian dari komunitas hukum di Indonesia, kami memiliki tanggung jawab yang kuat untuk berkontribusi kepada masyarakat dengan menyediakan layanan pro bono bagi mereka yang tidak mampu membayar layanan kami.