Perceraian Berdasarkan Fakta Hukum & Bukti Cukup Patut Dikabulkan
Salah satu prinsip yang dianut dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah mempersulit terjadinya perceraian, karena perkawinan yang dibentuk oleh pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan merupakan lembaga yang luhur dan suci. Akan tetapi, Undang-undang tersebut tidak melarang adanya perceraian asalkan dipenuhi syarat yang secara limitatif ditentukan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaan lainnya. Berdasarkan, ketentuan