About Francois Geny Ritonga

This author has not yet filled in any details.
So far Francois Geny Ritonga has created 7 blog entries.

Penerapan Dakwaan Alternatif dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP

Penuntut umum dapat mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, sebagai contoh, antara lain: dakwaan pertama dengan Pasal 372 KUHP atau dakwaan kedua dengan Pasal 378 KUHP. Majelis akan memilih dan mempertimbangkan dari dakwaan mana yang dianggap paling sesuai atau mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Jika salah satu Pasal telah terpenuhi dan terbukti secara sah

By |2023-08-03T04:40:43+00:00August 3rd, 2023|Categories: Dakwaan Alternatif, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP|0 Comments

Rencana Perdamaian yang ditolak Kreditor dapat menyebabkan Debitor PKPU dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang berwenang mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Niaga yang memeriksa dan mengadili perkara PKPU dapat menyatakan Debitor dalam keadaan PKPU dengan mencermati, memperhatikan, dan mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan dan sesuai dengan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan perkara tersebut. Apabila Permohonan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim,

By |2023-07-14T03:35:58+00:00July 14th, 2023|Categories: Kepailitan, Kreditor, Rencana Perdamaian|0 Comments

Permohonan Perubahan atau Penggantian Nama di Pengadilan

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Negara berperan penting untuk menjamin persamaan kedudukan warga negara dan memberikan kepastian hukum melalui lembaga kekuasaan kehakiman. Melalui Peradilan Umum, merupakan salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Pengadilan

By |2023-06-18T15:08:20+00:00June 18th, 2023|Categories: Penggantian Nama|0 Comments

Perceraian Perkawinan Campuran melalui Pengadilan Agama

Perkawinan campuran adalah perkawinan yang berlangsung antara pihak-pihak yang berbeda domisili atau berbeda kewarganegaraan. Ketentuan Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan: “yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

By |2022-06-06T06:04:10+00:00June 6th, 2022|Categories: Pengadilan Agama, Perceraian, Perkawinan Campur|0 Comments

Perceraian Berdasarkan Fakta Hukum & Bukti Cukup Patut Dikabulkan

Salah satu prinsip yang dianut dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah mempersulit terjadinya perceraian, karena perkawinan yang dibentuk oleh pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan merupakan lembaga yang luhur dan suci. Akan tetapi, Undang-undang tersebut tidak melarang adanya perceraian asalkan dipenuhi syarat yang secara limitatif ditentukan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaan lainnya. Berdasarkan, ketentuan

By |2022-06-06T06:10:15+00:00June 6th, 2022|Categories: Bukti Cukup Patut Dikabulkan, Fakta Hukum, Perkawinan|0 Comments

Perubahan Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019

Pelaksanaan tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Nomor 2 Tahun 2015. Proses berjalannya waktu, penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana sepertinya mendapat respon positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan sehingga pada tahun 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun

By |2021-04-30T14:54:48+00:00April 30th, 2021|Categories: Gugatan Sederhana|0 Comments

Seluk Beluk Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015

Salah satu perkembangan hukum yang berlaku didominasi dengan adanya banyaknya perkara dan terkadang para pihak yang berperkara mempergunakan kesempatan upaya hukum yang tersedia, khusunya yang berlaku dalam hukum acara perdata. Upaya hukum, yang dimaksud, yaitu: upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa, seperti banding, kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa, seperti

By |2021-04-30T14:49:13+00:00April 30th, 2021|Categories: Gugatan Sederhana|0 Comments
Go to Top