Permohonan Perubahan atau Penggantian Nama di Pengadilan

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Negara berperan penting untuk menjamin persamaan kedudukan warga negara dan memberikan kepastian hukum melalui lembaga kekuasaan kehakiman. Melalui Peradilan Umum, merupakan salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Pengadilan