Salah satu perkembangan hukum yang berlaku didominasi dengan adanya banyaknya perkara dan terkadang para pihak yang berperkara mempergunakan kesempatan upaya hukum yang tersedia, khusunya yang berlaku dalam hukum acara perdata. Upaya hukum, yang dimaksud, yaitu: upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa, seperti banding, kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa, seperti verzet, derden verzet, dan peninjauan kembali. Kita ketahui bersama keberadaan hukum acara perdata merupakan warisan pemerintahan Hindia Belanda, seiringnya berjalan waktu hingga saat ini berkembang dengan pesat dan membutuhkan pengaturan yang lebih rinci dan diatur secara konsisten.

Anggapan masyarakat terhadap perkembangan hukum saat ini masih belum adanya keadilan dan aturan yang berlaku belum konsisten. Sebenarnya hukum kita mengenal asas hukum acara perdata, salah satunya asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk memjawab persoalan tersebut diatas, Mahkamah Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma No. 2 Tahun 2015), diharapkan dalam menyelesaikan sengketa tertentu di pengadilan jadi lebih sederhana.

Menurut Pasal 1 Perma No. 2 Tahun 2015, penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Kewenangan mengadili gugatan sederhana tersebut diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perma No. 2 Tahun 2015.  Menurut Pasal 3 Perma tersebut, sengketa yang dapat diajukan dalam gugatan sederhana, yaitu perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana, yaitu perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.

Selain itu, ketentuan lain yang perlu diperhatikan saat mengajukan gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

  1. Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (Pasal 4 Ayat 1 Perma No, 2 Tahun 2012);
  2. Apabila tempat tinggal Tergugat tidak ketahui, tidak dapat diajukan gugatan sederhana (Pasal 4 Ayat 2 Perma No, 2 Tahun 2012);
  3. Para Pihak berdomisili didaerah hukum pengadilan yang sama (Pasal 4 Ayat 3 Perma No, 2 Tahun 2012);
  4. Para Pihak wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum (Pasal 4 Ayat 4 Perma No, 2 Tahun 2012).

Sebagaimana diketahui perihal pengaturan upaya hukum dalam hukum perdata, gugatan sederhana juga mengenal upaya hukum. Upaya hukum yang dapat diajukan, yaitu Keberatan, dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan dan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya. Adapun jangka waktu pengajuan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan, kemudian keberatan akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim dan putusan akan diberitahukan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan. Eksekusi terhadap putusan gugatan sederhana yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sukarela atau dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Sebagai bentuk implementasi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama. Pembuktian dan prosedur sederhana, tanpa tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.