Perubahan Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019

Pelaksanaan tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Nomor 2 Tahun 2015. Proses berjalannya waktu, penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana sepertinya mendapat respon positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan sehingga pada tahun 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun

By |2021-04-30T14:54:48+00:00April 30th, 2021|Categories: Gugatan Sederhana|0 Comments

Seluk Beluk Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015

Salah satu perkembangan hukum yang berlaku didominasi dengan adanya banyaknya perkara dan terkadang para pihak yang berperkara mempergunakan kesempatan upaya hukum yang tersedia, khusunya yang berlaku dalam hukum acara perdata. Upaya hukum, yang dimaksud, yaitu: upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa, seperti banding, kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa, seperti

By |2021-04-30T14:49:13+00:00April 30th, 2021|Categories: Gugatan Sederhana|0 Comments
Go to Top