Pelaksanaan tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Nomor 2 Tahun 2015. Proses berjalannya waktu, penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana sepertinya mendapat respon positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan sehingga pada tahun 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Tujuan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung tersebut sebagai bentuk upaya optimalisasi penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) agar lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun yang perlu diperhatikan beberapa perubahan dalam peraturan tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  2. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat.
  3. Pemberlakukan administrasi perkara secara elektronik (E-Court).
  4. Mengenal Verstek (putusan tanpa dihadiri Tergugat) dan mengenal Verzet (perlawanan atas putusan verstek).
  5. Adanya Sita Jaminan, dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat.
  6. Gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan. Namun, terhadap dalil gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
  7. Adanya proses pelaksanaan atau eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Demikian hal-hal yang dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, agar dapat diketahui sebagai mestinya.