Perceraian Perkawinan Campuran melalui Pengadilan Agama

Perkawinan campuran adalah perkawinan yang berlangsung antara pihak-pihak yang berbeda domisili atau berbeda kewarganegaraan. Ketentuan Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan: “yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”