Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang berwenang mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Niaga yang memeriksa dan mengadili perkara PKPU dapat menyatakan Debitor dalam keadaan PKPU dengan mencermati, memperhatikan, dan mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan dan sesuai dengan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan perkara tersebut.

Apabila Permohonan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka akan ditunjuk Hakim Pengawas dan Pengurus untuk mengurus harta-harta debitor dan mengawasi proses jalan PKPU tersebut. Selanjutnya, antara Debitor dan para Kreditornya diberikan ruang untuk membahas proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor dan dalam proses inilah dapat memungkinkan para Kreditor menolak untuk membahas proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor, akan tetapi para Kreditor ingin melanjutkan acara rapat untuk dilakukan pemungutan suara terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor. Jika terdapat Kreditor yang hadir dan menolak rencana perdamaian sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 229 dan Pasal 281 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, maka Majelis Hakim dapat berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 289 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, Debitor dapatlah dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan informasi umum dan pandangan penulis tentang hukum, tidak ditafsirkan sebagai nasihat hukum.