Pengampuan Menurut Hukum Perdata
Pengampuan adalah setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau gelap mata harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan. Pengertian pengampuan diatur dalam ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Keadaan demikian mengakibatkan orang yang bersangkutan tidak dapat mengurus