Provisionil Menurut Hukum Perdata
Provisi menurut kelimuan bidang hukum merupakan permohonan kepada Hakim agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, seperti menghentikan pembangunan gedung diatas tanah objek sengketa, dengan ancaman membayar uang paksa. Apabila dikabulkan maka disebut Putusan Provisionil. Putusan Provisionil merupakan salah satu jenis Putusan Sela (Pasal 52 Rv, Pasal 53 Rv). Putusan Provisionil