Provisionil Menurut Hukum Perdata

Provisi menurut kelimuan bidang hukum merupakan permohonan kepada Hakim agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, seperti menghentikan pembangunan gedung diatas tanah objek sengketa, dengan ancaman membayar uang paksa. Apabila dikabulkan maka disebut Putusan Provisionil. Putusan Provisionil merupakan salah satu jenis Putusan Sela (Pasal 52 Rv, Pasal 53 Rv). Putusan Provisionil

By |2025-06-04T17:52:49+00:00June 4th, 2025|Categories: Hukum Perdata|0 Comments

Pengampuan Menurut Hukum Perdata

Pengampuan adalah setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau gelap mata harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan. Pengertian pengampuan diatur dalam ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Keadaan demikian mengakibatkan orang yang bersangkutan tidak dapat mengurus

By |2025-02-20T11:05:41+00:00February 12th, 2025|Categories: Hukum Perdata, Pengampunan|Tags: |0 Comments
Go to Top