Rencana Perdamaian yang ditolak Kreditor dapat menyebabkan Debitor PKPU dinyatakan Pailit
Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang berwenang mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Niaga yang memeriksa dan mengadili perkara PKPU dapat menyatakan Debitor dalam keadaan PKPU dengan mencermati, memperhatikan, dan mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan dan sesuai dengan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan perkara tersebut. Apabila Permohonan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim,