Pokok sengketa dalam proses atau tindakan administrasi yang melibatkan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahan, maka penyelesaian sengketa tersebut merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara.

Bentuk proses atau tindakan administrasi yang merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dan dikarenakan jika Tergugat adalah Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahan, maka tindakan administrasi yang akan dilakukannya merupakan bentuk Keputusan Tata Usaha Negara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara lagi pula berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1 angka 9 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara dalam proses atau tindakan administrasi yang melibatkan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahan.