Perceraian Perkawinan Campuran melalui Pengadilan Agama

Perkawinan campuran adalah perkawinan yang berlangsung antara pihak-pihak yang berbeda domisili atau berbeda kewarganegaraan. Ketentuan Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan: “yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

By |2022-06-06T06:04:10+00:00June 6th, 2022|Categories: Pengadilan Agama, Perceraian, Perkawinan Campur|0 Comments

Perceraian Berdasarkan Fakta Hukum & Bukti Cukup Patut Dikabulkan

Salah satu prinsip yang dianut dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah mempersulit terjadinya perceraian, karena perkawinan yang dibentuk oleh pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan merupakan lembaga yang luhur dan suci. Akan tetapi, Undang-undang tersebut tidak melarang adanya perceraian asalkan dipenuhi syarat yang secara limitatif ditentukan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaan lainnya. Berdasarkan, ketentuan

By |2022-06-06T06:10:15+00:00June 6th, 2022|Categories: Bukti Cukup Patut Dikabulkan, Fakta Hukum, Perkawinan|0 Comments
Go to Top