Penuntut umum dapat mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, sebagai contoh, antara lain: dakwaan pertama dengan Pasal 372 KUHP atau dakwaan kedua dengan Pasal 378 KUHP. Majelis akan memilih dan mempertimbangkan dari dakwaan mana yang dianggap paling sesuai atau mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Jika salah satu Pasal telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka untuk dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi.
Dalam tulisan ini, akan mencoba menguraikan bahwa seluruh unsur dari Pasal 372 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindakan pidana “penggelapan” sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Bahwa dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 372 KUHP, unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barangsiapa;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Unsur-unsur tindak pidana yang dimaksud, antara lain:
1. Unsur “barangsiapa”
Yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subjek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah yang diajukan dipersidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Subjek hukum sebagai pelaku perbuatan pidana dan memiliki kemampuan bertanggungjawab pidana yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana dalam dakwaan tersebut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona).
2. Unsur “Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
Bahwa dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan. Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka, berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.
Yang dimaksud dengan sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak, adalah si pelaku harus mengetahui dan menyadari serta menghendaki akibat yang diperbuatannya, yaitu perbuatannya tersebut bertentangan dengan hak orang lain. Selain itu, yang dimaksud “melawan hukum” adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan cara memiliki atau menguasai suatu barang yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik yang sah dan melakukan suatu perbuatan yang bertentangan hukum, baik dalam arti formil yaitu bertentangan dengan undang-undang atau hukum tertulis lainnya, maupun dalam arti materiil, yakni bertentangan nilai-nilai kepatutan, nilai-nilai keadilan yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Apabila terdakwa dalam fakta persidangan dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut dan pula tidak ditemukannya hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pertimbangan lain, bahwa dalam perkara yang disidangkan terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan informasi umum dan pandangan penulis tentang hukum, tidak ditafsirkan sebagai nasihat hukum.
Leave A Comment