Pengampuan adalah setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau gelap mata harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan. Pengertian pengampuan diatur dalam ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Keadaan demikian mengakibatkan orang yang bersangkutan tidak dapat mengurus kepentingan-kepentingan diri sendiri sebaik-baiknya, sehingga membutuhkan bantuan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan tidak cakap hukum bertindak untuk melakukan tindakan hukum sehingga dengan keadaan orang tersebut ditaruh dibawah pengampuan.
Lalu siapakah yang dapat mengajukan pengampuan? Yang berhak mengajukan pengampuan, menurut ketentuan Pasal 434 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada prinsipnya menyatakan setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya, dalam hal yang satu dan yang lain seorang suami atau istri boleh meminta pengampuan akan istri atau suaminya dan/atau seorang ibu kandung meminta pengampuan anak kandungnya yang mengalami gangguan dan jika memenuhi kualitas sebagai pengampu maka patutlah ia ditunjuk sebagai pengampu dari orang yang ditaruh dibawah pengampuan.
Bagaimana tugas, kewajiban, dan wewenang pengampu adalah:
1. Melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak yang diampu (Pasal 449 jo. Pasal 441 KUHPerdata)
2. Hanya melakukan tugas pengurusan terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan si terampu, mengurus keperluannya, mengurus hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan lain sebagainya, misalnya dalam situasi menggantikan si terampu dan mewakili semua kepentingan si terampu baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pengampuan dapat ditetapkan melalui Penetapan yang diperiksa dan diadili Pengadilan Negeri. Menurut ketentuan Pasal 436 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa permintaan pengampuan harus melalui Penetapan Pengadilan yang meliputi daerah hukum orang yang diampu, dan sebagaimana harus dapat dibuktikan.
*Disclaimer: Tulisan ini merupakan informasi umum dan pandangan penulis tentang hukum, tidak ditafsirkan sebagai nasihat hukum.
Leave A Comment