Perubahan Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019
Pelaksanaan tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah dilakukan sehubungan dengan
Seluk Beluk Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Salah satu perkembangan hukum yang berlaku didominasi dengan adanya banyaknya