Perubahan Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019
Pelaksanaan tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Nomor 2 Tahun 2015. Proses berjalannya waktu, penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana sepertinya mendapat respon positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan sehingga pada tahun 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun