Sengketa bisnis seringkali terjadi dalam transaksi bisnis yang dituangkan dalam Perjanjian yang telah disepakati oleh Para Pihak. Perjanjian tersebut memuat klausul-klausul yang nantinya akan dilakukan oleh Para Pihak, apabila dilanggar oleh salah satu pihak, maka kemungkinan akan terjadi sengketa. Sengketa tersebut dapat diselesaikan oleh Para Pihak melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi.

 

Perjanjian yang dibuat Para Pihak secara tegas dan jelas menimbulkan adanya hubungan hukum antara Para Pihak. Selain itu, dalam perjanjian tersebut juga dapat memuat klausul penyelesaian sengketa melalui mekanisme litigasi dan tak jarang Para Pihak memilih penyelesaian sengketa melalui forum Arbitrase. Biasanya, apabila terjadi sengketa dan perselisihan hukum yang timbul dari hubungan hukum Para Pihak akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa dimaksud akan dirujuk dan diselesaikan melalui forum Arbitrase.

 

Penyelesaian sengketa tersebut biasanya ditempuh salah satu pihak melalui Pengadilan Negeri, akan tetapi apabila sudah masuk dalam pemeriksaan perkara, pihak Tergugat akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili/kompetensi Absolut, dimana Pengadilan Negeri dianggap tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut dan agar perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)

 

Bahwa, berdasarkan pendapat ahli hukum, teori hukum, aturan-aturan hukum ataupun yurisprudensi dinyatakan bahwa dengan adanya klausula arbitrase yang menyepakati penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase, maka demi hukum (van rechtswege, ipso jure) secara absolut pengadilan negeri tidak berwenang/tidak kompeten lagi untuk mengadili sengketa antara para pihak yang timbul dari perjanjian itu. Dalam suatu perjanjian pada umumnya atau sering tercantum bunyi klausula arbitrase “segala sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya harus diselesaikan melalui arbitrase”, dengan demikian maka seluruh sengketa yang timbul dari perjanjian terkait, termasuk sengketa tentang keabsahan perjanjian maupun pembatalah perjanjian, tunduk pada klausula arbitrase sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa-sengketa dimaksud.

 

Meskipun demikian, eksepsi yang diajukan perlu dibuktikan berdasarkan hukum pembuktian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1888 KUH Perdata dan dalam Putusan atau Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 701K/Sip/1974, tanggal 1 April 1976 dan diperiksa dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR.