Perkawinan campuran adalah perkawinan yang berlangsung antara pihak-pihak yang berbeda domisili atau berbeda kewarganegaraan. Ketentuan Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan: “yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 18 AB (Algemee Bel Palingen Van Wet Geving), maka segala bentuk peristiwa hukum yang terdapat unsur asing didalamnya dilaksanakan menurut hukum dan tempat dilaksanakannya peristiwa hukum tersebut (locus regit actum), sehingga perkawinan campuran menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dilaksanakan di Indonesia dilakukan menurut hukum Indonesia.
Gugatan cerai atau Permohonan cerai talak dalam perkawinan campuran yang telah dilaksanakannya secara sah menurut syari’at Islam dan dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diajukan oleh salah satu pihak melalui Pengadilan Agama dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 66 dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Pemeriksaan perkara gugatan cerai dan permohonan cerai talak dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, yang disertai dengan alat bukti dalam hukum acara perdata, antara lain: bukti-bukti dan saksi-saksi.
Kekuatan pembuktian harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat formil. Saksi-saksi yang dihadirkan juga harus sudah dewasa, berakal sehat, dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah.
Selain itu, gugatan cerai dan permohonan cerai talak tersebut dapat dikabulkan dan dipertimbangkan harus memenuhi hal-hal yang dijadikan alasan Penggugat atau Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Apabila dalil-dalil yang diajukan Penggugat atau Pemohon dapat dibuktikan dan gugatan cerai/permohonan cerai talak tersebut tidak melawan hak, beralasan, dan tidak bertentangan dengan hukum dan keadilan, maka gugatan cerai atau permohonan cerai talak tersebut dapat dikabulkan.
Leave A Comment