Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Negara berperan penting untuk menjamin persamaan kedudukan warga negara dan memberikan kepastian hukum melalui lembaga kekuasaan kehakiman. Melalui Peradilan Umum, merupakan salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum).
Salah satu perkara yang ada di Pengadilan Negeri adalah Permohonan yang diajukan warga negara sebagai Pemohon agar mendapatkan ijin dari Pengadilan untuk mengubah atau mengganti nama yang diajukan dalam daerah hukum yang meliputi tempat kediaman Pemohon. Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak hukum untuk mengubah atau mengganti nama atas ijin dari Pengadilan (vide Pasal 11 KUH Perdata). Permohonan tersebut diajukan dan Pemohon harus juga dapat membuktikan dalil-dalil Permohonannya (vide Pasal 164 HIR jo. Pasal 301 ayat (1) RBg jo. Pasal 1888 KUH Perdata), dikuatkan dengan keterangan-keterangan saksi yang telah memenuhi syarat formil.
Peraturan perubahan dan penggantian nama diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, nantinya Pengadilan memerintahkan Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan atau penggantian nama Pemohon ke Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil (dalam hal ini, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri, agar Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil tersebut mencatatkan mengenai perubahan dan penggantian nama Pemohon tersebut kedalam buku register yang sedang berjalan untuk itu dan membuat catatan pinggir pada akta pencatatan sipil (vide Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan informasi umum dan pandangan penulis tentang hukum, tidak ditafsirkan sebagai nasihat hukum.
Leave A Comment