Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Reformasi Peradilan Pidana

Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Reformasi Peradilan Pidana   Fenomena ancaman terhadap saksi bukanlah sekadar wacana. Fakta menunjukkan bahwa posisi saksi tindak pidana sangat rentan terhadap teror dan intimidasi. Hal tersebut juga dialami oleh saksi dalam perannya sebagai whistleblower (saksi pelapor) dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum) yang mengungkap dan mendukung

By |2021-11-28T10:32:13+00:00November 28th, 2021|Categories: Justice Collaborator, Peradilan Pidana, Whistleblower|0 Comments

Hukum Waris Perdata

HUKUM WARIS PERDATA   Pendahuluan Penulis ingin mengungkapkan satu peristiwa penting yang masih hangat terjadi di Jember. Pengungkapan kasus pembunuhan yang mayatnya dikubur di lantai musala sebuah rumah dengan motif anaknya ingin menguasai warisan dan istrinya yang mau menikah lagi. Polisi menetapkan Busani (45) dan Bahar (26) sebagai tersangka pembunuhan Surono alias Sugiyono (51). Busani

By |2021-11-28T09:23:35+00:00November 28th, 2021|Categories: Hukum Waris, Hukum Waris Perdata|0 Comments

Perubahan Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019

Pelaksanaan tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Nomor 2 Tahun 2015. Proses berjalannya waktu, penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana sepertinya mendapat respon positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan sehingga pada tahun 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun

By |2021-04-30T14:54:48+00:00April 30th, 2021|Categories: Gugatan Sederhana|0 Comments

Seluk Beluk Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015

Salah satu perkembangan hukum yang berlaku didominasi dengan adanya banyaknya perkara dan terkadang para pihak yang berperkara mempergunakan kesempatan upaya hukum yang tersedia, khusunya yang berlaku dalam hukum acara perdata. Upaya hukum, yang dimaksud, yaitu: upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa, seperti banding, kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa, seperti

By |2021-04-30T14:49:13+00:00April 30th, 2021|Categories: Gugatan Sederhana|0 Comments
Go to Top